| |
|
KNOWLEDGE
( All articles are provided in PDF document )
|
Pengumuman Profiling “Sistem Tresuri untuk Front Office dan Middle Office (FOMO)”
(FREE)
Pengumuman ini adalah pengumuman kegiatan profiling. Profiling ini bukan merupakan proses pengadaan dan tidak mengindikasikan bahwa Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) akan membuat perjanjian kerja untuk pengadaan barang atau jasa yang disebutkan pada profiling ini.
Lihat ...
|
|
Informasi Pencabutan & Penarikan Dari Peredaran Uang Logam
(FREE)
Menunjuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978, dengan ini dapat kami informasikan bahwa:
Lihat ...
|
|
BI Percepat Penyelesaian Transaksi Kliring
(FREE)
Guna meningkatkan pelayanan sistem pembayaran non tunai bagi masyarakat melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Bank Indonesia telah meluncurkan mekanisme penyelesaian transaksi (setelmen) untuk transfer kredit pada SKNBI yang sebelumnya hanya 2 kali menjadi 4 kali sehari. Tambahan waktu tersebut diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dan bank peserta akan waktu setelmen yang lebih cepat.
Lihat ...
|
|
Krisis BBM dan Peranan Perbankan Mendobraknya
(FREE)
BBM kembali menjadi isyu yang hangat dipergunjingkan.
Lihat ...
|
|
BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
(FREE)
Program restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), program penjaminan Pemerintah, dan program rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.
Lihat ...
|
|
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS MANAJEMEN DAN OPERASIONAL PERBANKAN
(FREE)
Program ini bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.
Lihat ...
|
|
Hati-hati Terhadap Penyalahgunaan Nama Pejabat Bank Indonesia
(FREE)
Beberapa hari yang lalu beberapa oknum telah mengatasnamakan Direktur Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) untuk meminta sejumlah uang kepada pengurus BPR dibeberapa daerah dalam rangka perjalanan dinas survey pendirian bank. Sehubungan dengan kasus tersebut dapat kami kemukakan sebagai berikut:
Lihat ...
|
|
Alokasi Dana Bank: Pertimbangan 'Risk and Return'
(FREE)
Perbankan acapkali sampai beberapa waktu belakangan ini dianggap kurang berani untuk mengembangkan portfolio kreditnya.
Lihat ...
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
(FREE)
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Lihat ...
|
|
Arah Kebijakan Moneter dan Perbankan Bank Indonesia Tahun 2012
(FREE)
Masyarakat mendambakan perbankan yang tidak saja sehat dan kuat, tapi juga berperan secara efektif dan efisien dalam pembiayaan perekonomian. Terciptanya perbankan yang sehat dan kuat di satu sisi, dan perbankan yang dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara efektif dan efisien di sisi lainnya, bukanlah dua hal yang dapat dipisahkan.
Lihat ...
|
|
Koridor Bawah Suku Bunga Operasi Moneter Diperlebar Menjadi 200bps
(FREE)
Bank Indonesia pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa, 17 Januari 2012, memutuskan untuk memperlebar koridor bawah suku bunga operasi moneter (deposit facility) yang semula 150 bps menjadi 200 bps di bawah BI rate.
Lihat ...
|
|
Daftar Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Perbankan per Desember 2011
(FREE)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
• Kredit Korporasi 10,00%
• Kredit Ritel 11,75%
• KPR 10,25%
• Non KPR 12,25%.
Lihat ...
|
|
Masa Penukaran Uang yang Telah Dicabut dan Ditarik Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000
(FREE)
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011.
Lihat ...
|
|
Investment Grade, Peluang dan Risikonya Bagi Perbankan
(FREE)
Menjelang berakhirnya tahun 2011, seperti suatu kado Natal dan Tahun Baru, Fitch mengumumkan rating investment grade untuk Indonesia.
Lihat ...
|
|
DAFTAR PRODUK PERBANKAN SYARIAH
(FREE)
Produk dan jasa perbankan lebih beragam,dan skema keuangan lebih bervariasi,fleksibel dan saling menguntungkan.
Lihat ...
|
|
Bank Indonesia Memberikan Bantuan Alat Ajar dan Ekstrakurikuler untuk Edukasi Keuangan dan Perbankan
(FREE)
Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan alat bantu ajar dan media ekstrakurikuler dalam rangka mendukung pelaksanaan integrasi edukasi keuangan kedalam kurikulum mata pelajaran IPS untuk SD dan SMP.
Lihat ...
|
|
Biaya Bulanan, Sisi Bank dan Sisi Konsumen
(FREE)
Beberapa produk perbankan memang mengenakan biaya bulanan yang besar. Range-nya antara Rp 3000,- sampai yang terbaru Rp 10.000,- dan itu belum termasuk apabila ada potongan biaya tarik ATM, kartu kredit, dan lain-lain.
Lihat ...
|
|
Krisis Global, Risiko Kredit dan Antisipasi Perbankan (2)
(FREE)
Turunnya Ekspor, Naiknya Risiko Kredit Perbankan
Lihat ...
|
|
Tata Cara Transaksi Repo Sertifikat Bank Indonesia Syariah dengan Bank Indonesia
(FREE)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/11/PBI/2008 tanggal 31 Maret 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 50.
Lihat ...
|
|
Krisis Global, Risiko Kredit dan Antisipasi Perbankan (Bagian 1)
(FREE)
Krisis keuangan global secara fakta telah datang kembali.
Lihat ...
|
|
Industri Perbankan 2011, antara Panen Laba dan Menjaga Risiko
(FREE)
Melewati akan paruh pertama tahun 2011 ini, industri perbankan di Indonesia mengalami kembali panen laba yang mengesankan. Didorong oleh ekspansi kredit yang agresif, peningkatan pendapatan komisi, penurunan pencadangan yang berarti, serta sebagian terangkat oleh penjualan saham anak usaha maka keuntungan perbankan nampak kinclong di tengah tahun ini.
Lihat ...
|
|
TABUNGAN iB, MENABUNG SEKALIGUS BERINVESTASI
(FREE)
Produk tabungan di bank syariah menawarkan pengalaman baru dalam menyimpan uang secara aman dan sekaligus menguntungkan. Bank syariah menawarkan dua jenis tabungan, yang bisa dipilih oleh penabung sesuai kebutuhannya.
Lihat ...
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia No.13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran No.5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
(FREE)
Penerapan Manajemen Risiko Secara Umum, yang mencakup mengenai pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
Lihat ...
|
|
SE BI No. 12/35/DPNP Tanggal 23 Desember 2010 : Dampaknya Pada Bank dan Produk Bancassurance
(FREE)
Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 yang merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/43/DPNP tanggal 7 Oktober 2004 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) adalah :
Lihat ...
|
|
Fokus Pada Kepentingan Nasabah
(FREE)
Tahun 2008-2009 dan memasuki tahun 2010 pertumbuhan ekonomi sangat didukung oleh sektor konsumsi.
Lihat ...
|
|
SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
(FREE)
Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Lihat ...
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/17/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(FREE)
II. PERHITUNGAN BMPD
1.Perhitungan BMPD untuk Pembiayaan, dilakukan berdasarkan jenis-jenis akad yang digunakan, yaitu:
a.Pembiayaan murabahah, istishna’ dan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok;
b.Pembiayaan salam dihitung berdasarkan harga perolehan;
c.Pembiayaan mudharabah, musyarakah dan qardh dihitung berdasarkan saldo baki debet; dan
d.Pembiayaan ijarah atau IMBT dihitung berdasarkan saldo harga perolehan aktiva ijarah atau IMBT dikurangi akumulasi penyusutan atau amortisasi aktiva.
Lihat ...
|
|
Survei Perbankan Triwulan II-2011
(FREE)
Responden optimis bahwa permintaan kredit baru pada triwulan II-2011 meningkat, sebagaimana tercermin dari kenaikan nilai saldo bersih tertimbang (SBT) dari 60, 4 % menjadi 92,3 %.
Lihat ...
|
|
Tinjauan Kebijakan Moneter September 2011
(FREE)
Tinjauan Kebijakan Moneter (TKM) dipublikasikan secara bulanan
oleh Bank Indonesia setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada
setiap bulan Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Agustus, September,
dan November
Lihat ...
|
|
Respons Kebijakan Moneter Triwulan I-2011
(FREE)
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 12 April 2011 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,75%.
Lihat ...
|
|
Perbankan dan Stabilitas keuangan
(FREE)
Paska krisis tahun 1997, permasalahan intermediasi tidak hanya terjadi pada bank-bank domestik, tetapi juga pada bank-bank asing dengan disertai kegiatan spekulasi yang menyebabkan berfluktuasinya nilai tukar Rupiah.
Lihat ...
|
|
Tinjauan Kebijakan Moneter September 2011
(FREE)
STATEMENT KEBIJAKAN MONETER
Kinerja perekonomian domestik menunjukkan ketahanan yang baik di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap prospek ekonomi dunia. Pertumbuhan ekonomi triwulan III-2011 diprakirakan akan mencapai 6,6%, ditopang oleh ekspor, konsumsi dan investasi.
Lihat ...
|
|
Tinjauan Kebijakan Moneter - Agustus 2011
(FREE)
Tinjauan Kebijakan Moneter - Agustus 2011
Lihat ...
|
|
Outlook Perbankan Syariah 2011
(FREE)
Outlook Perbankan Syariah 2011
Lihat ...
|
|
Booklet Perbankan Indonesia 2011
(FREE)
Booklet Perbankan Indonesia 2011
Lihat ...
|
|
Laporan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang 2010
(FREE)
Pertumbuhan ekonomi tahun 2010 memberikan dampak terhadap peningkatan kegiatan perekonomian Indonesia selama tahun tersebut. Kegiatan ekonomi yang paling dominan meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi swasta domestik, meskipun kegiatan investasi dan perdagangan internasional (net ekspor) juga memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut.
Lihat ...
|
|
Press Release-Perubahan Peraturan Asuransi
(FREE)
Press Release-Perubahan Peraturan Asuransi
Lihat ...
|
|
Istilah-Istilah Dan Kaitan Manajemen Risiko Dan Asuransi
(FREE)
Risiko Asuransi adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. Contoh dari berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain, risiko terkena banjir di musim hujan, risiko gempa bumi dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal.
Lihat ...
|
|
Keputusan Menteri Keuangan PMK 79
(FREE)
Peraturan tentang kesehatan keuangan badan penyelenggara program tabungan hari Tua PNS
Lihat ...
|
|
Keputusan Menteri Keuangan No. 347
(FREE)
Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransu pada lini usaha suretyship.
Lihat ...
|
|
Perbankan dan Risiko Yang Dihadapinya
(FREE)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perbankan adalah institusi / lembaga keuangan berdasarkan kepercayaan. Adanya kepercayaanlah yang membuat masyarakat menyimpan uang di bank.
Lihat ...
|
|
Tren Kredit Konsumsi di Indonesia
(FREE)
Pemulihan ekonomi pasca krisis 2008 akibat sub-prime mortgage tidak selalu berjalan mulus. Angka kredit korporasi sebelum dan sesudah krisis mengalami penurunan yang signifikan, sehingga institusi keuangan dan perbankan mengalihkan pasar kredit kepada sektor ritel. Sektor ritel yang dibidik masuk dalam kredit konsumsi.
Lihat ...
|
|
Peraturan Menteri Keuangan no 78 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
(FREE)
Peraturan Menteri Keuangan no 78 - Menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No.421 Tahun 2003
Lihat ...
|
|
Penyempurnaan dari PMK No.423
(FREE)
PMK 168 PMK.010v tahun 2010 -Penyempurnaan dari PMK No.423
Lihat ...
|
|
Perubahan Kedua dari PMK No 424 Tahun 2003
(FREE)
PMK 158 Tahun 2008 tentang Dana Jaminan - Perubahan Kedua dari PMK No 424 Tahun 2003
Lihat ...
|
|
Perubahan Keputusan Mentri Keuangan RI No. 424 Tahun 2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
(FREE)
Perubahan Keputusan Mentri Keuangan RI No. 424 Tahun 2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Lihat ...
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010
(FREE)
Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI No. 426 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.017/1993 Tahun 1993;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI No. 425 Tahun 2003 Tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakuakn penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.017/1993 Tahun 1993;
b. Bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Mneteri Keuanagn tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI No. 424 Tahun 2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional, perlu dilakuakan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999;
b. bahwa berdasarkan pertimbnagan sebagaimana dimaksud dala huruf a, perlu menetapakan Keputusan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 423 Tahun 2003 Tentang Periksaan Perusahaan Perasuransian
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dala rangka meningkatakan perlindungan terhadap para pemegang polis pada perusahaan perasuransian, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa dalam rangka pelaksanan pembinaan dan pengawasa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perasuransian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian;
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI No. 422 Thun 2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam indusri perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK.017/1993;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Lihat ...
|
|
Keputusan Mentri Keuangan RI No. 421 Tahun 2003 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian
(FREE)
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim Usaha Perasuransian yang tangguh diperlukan dukungan sumber daya manusia yang senantiasa memiliki kompetensi dan intregitas yang tinggi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya manusia tersebut, perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak-pihak yang memiliki peranan penting dalam Usaha Perasuransian;
Lihat ...
|
|
Prosedur Perijinan Usaha Perasuransian
(FREE)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992, maka setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin usaha tersebut, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan usaha perasuransian dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
Lihat ...
|
|
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
(FREE)
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengganti kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung ajawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Lihat ...
|
|
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(FREE)
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
1. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahan Asuransi Jiwa.
2. Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Akuaria.
3. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang pertanggungan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
Lihat ...
|
|
Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
(FREE)
Menimbang :
a. bahwa peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian perlu disesuaikan dengan perkembangan kegiatan industri asuransi pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya;
b. bahwa sehubungan ddengan hal tersebut, dioandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
Lihat ...
|
|
Survei Perbankan Triwulan - I 2007
(FREE)
Permintaan Kredit Baru
Menurut hasil Survei Perbankan triwulan I-2007, permintaan masyarakat terhadap kr edit baru mengalami peningkatan yang ditunjukkan oleh kenaikan angka neto dari 42,0% pada triwulan IV-2006 menjadi 57,6%. Tingginya permintaan nasabah terhadap pembiayaan usaha serta menurunnya suku bunga kredit menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan permintaan kredit baru tersebut. Peningkatan ini terutama terjadi pada jenis kredit modal kerja, sementara berdasarkan sektoral terjadi pada sektor perdagangan dan industri pengolahan. Menurut jenis kredit konsumsi, sebagian besar berupa kredit kepemilikan rumah KPR dan kredit kendaraan bermotor. Dari seluruh aplikasi permohonan kredit baru yang masuk, hanya sekitar 11,5% yang tidak disetujui oleh Bank, menurun dibandingkan triwulan sebelumnya (14,0%). Sementara, mayoritas permintaan kredit baru yang disetujui
berasal dari kelompok nasabah lama. (Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Survei Perbankan
(FREE)
Permintaan Kredit Baru
Menurut hasil Survei Perbankan triwulan I-2007, permintaan masyarakat terhadap kr edit baru mengalami peningkatan yang ditunjukkan oleh kenaikan angka neto dari 42,0% pada triwulan IV-2006 menjadi 57,6%. Tingginya permintaan nasabah terhadap pembiayaan usaha serta menurunnya suku bunga kredit menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan permintaan kredit baru tersebut.
Peningkatan ini terutama terjadi pada jenis kredit modal kerja, sementara berdasarkan
sektoral terjadi pada sektor perdagangan dan industri pengolahan. Menurut jenis kredit konsumsi, sebagian besar berupa kredit kepemilikan rumah KPR dan kredit kendaraan bermotor. Dari seluruh aplikasi permohonan kredit baru yang masuk, hanya sekitar 11,5% yang tidak disetujui oleh Bank, menurun dibandingkan triwulan sebelumnya (14,0%). Sementara, mayoritas permintaan kredit baru yang disetujui
berasal dari kelompok nasabah lama. (Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Arsitektur Perbankan Indonesia
(FREE)
Kata Pengantar
Selama dua tahun terakhir Bank Indonesia telah berupaya untuk menggerakkan industri perbankan Indonesia ke arah yang lebih baik melalui implementasi program-program Arsitektur Perbankan Indonesia (API), baik sebagai inisiator maupun fasilitator. Sebagai inisiator, Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan dan ketentuan agar industri perbankan dapat melaksanakan kegiatannya usahanya secara prudent, mengacu pada standar internasional, dan lebih memperhatikan hak-hak nasabah. Sementara itu sebagai fasilitator Bank Indonesia mengupayakan terjalinnya kerjasama yang konstruktif dengan pihak-pihak yang terkait dengan program API untuk menghasilkan suatu stimulan bagi terwujudnya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. (Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Daftar Nama Kantor Pusat Bank di Indonesia
(FREE)
Berikut adalah daftar nama, alamat, dan telepon kantor pusat bank di Indonesia ...
Lihat ...
|
|
Enam Pilar API
(FREE)
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan
di muka, maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai,
yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang
mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong
pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang
efektif dan mengacu pada standar internasional.
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya
saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam
menghadapi risiko.
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka
memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung
terciptanya industri perbankan yang sehat.
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen
jasa perbankan.
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Program Kegiatan API
(FREE)
Guna mewujudkan visi API dan sasaran yang ditetapkan, serta
dengan memperhatikan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh
industri perbankan dan Bank Indonesia, maka ke-enam pilar API
sebagaimana diuraikan di depan akan dilaksanakan melalui
program-program kegiatan sebagai berikut:
1. Program penguatan struktur perbankan nasional
Program ini bertujuan untuk memperkuat permodalan bank
umum (konvensional dan syariah) dalam rangka
meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha maupun
risiko, mengembangkan teknologi informasi, maupun
meningkatkan skala usahanya guna mendukung peningkatan
kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Implementasi
program penguatan permodalan bank umum tersebut
dilaksanakan secara bertahap.
Upaya peningkatan modal bank-bank umum dilaksanakan
melalui perancangan yang matang dalam business plan
dengan memuat target waktu, cara dan tahap pencapaian.
Adapun cara pencapaiannya dapat dilakukan melalui:
a. penambahan modal baru baik dari shareholder lama
maupun investor baru;
22 Arsitektur Perbankan Indonesia
b. merger dengan bank (atau beberapa bank) lain atau Bank
Jangkar untuk mencapai persyaratan modal minimum
baru; dan atau
c. penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar
modal.
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Tantangan Ke Depan
(FREE)
Untuk mewujudkan perbankan Indonesia yang lebih kokoh, perbaikan harus dilakukan di berbagai bidang, terutama untuk menjawab tantangan- antangan yang dihadapi perbankan dalam beberapa tahun belakangan ini. Tantangan-tantangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kapasitas pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan pertumbuhan kredit perbankan yang cukup besar.
Sementara itu, kondisi perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki permodalannya.
Selain hambatan dalam hal permodalan, penyaluran kredit dalam banyak hal juga terhambat oleh keengganan sebagian bank untuk menyalurkan kredit karena kemampuan manajemen risiko dan core banking skills yang relatif belum baik, serta biaya operasional yang relatif tinggi.
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Tahap-Tahap Implementasi API
(FREE)
Implementasi program API dilaksanakan secara bertahap dan dimulai tahun 2004 dengan perincian sebagai berikut:
1. Program Penguatan Struktur Perbankan Nasional
No Kegiatan (Pilar 1)PeriodePelaksanaan 1 Memperkuat permodalan Bank
a. Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp80 miliar;
b. Meningkatkan persyaratan modal inti minimum bagi bank umum konvensional maupun syariah (termasuk BPD) menjadi Rp100 miliar;
c. Mempertahankan persyaratan modal disetor minimum Rp3 triliun untuk pendirian bank umum konvensional sampai dengan 1 Januari 2011;
d. Menetapkan persyaratan modal disetor
minimum Rp1 triliun untuk pendirian bank
umum syariah
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003
(FREE)
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002
Menimbang : a. bahwa kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar semakin meningkat, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
b. bahwa asal-usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut, disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang;
c. bahwa perubahan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga;
Lihat ...
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/ 23 /PBI/2003 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha, Bank Perkreditan Rakyat menghadapi berbagai risiko usaha;
b. bahwa untuk mengurangi risiko usaha, Bank Perkreditan Rakyat wajib menerapkan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan prinsip mengenal nasabah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu diatur ketentuan tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
(Sumber : Bank Imdonesia)
Lihat ...
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 5/ 21 /PBI/2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif, diperlukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku untuk menyesuaikan
dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan standar internasional yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip
Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001;
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/23/PBI/2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penetapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah secara lebih efektif, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles);
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/10/PBI/2001 entang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
(FREE)
Menimbang : a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usaha bank menghadapi berbagai risiko usaha;
b. bahwa untuk mengurangi resiko usaha, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian adalah penerapan prinsip mengenal nasabah;
d. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas perlu diatur ketentuan tentang penerapan prinsip mengenal nasabah dalam satu Peraturan Bank Indonesia;
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/29/DPNP perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(FREE)
Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4325), maka perlu dilakukan perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001 perihal Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yaitu terhadap Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang merupakan lampiran Surat Edaran tersebut. Perubahan tersebut adalah sebagai berikut : ...
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
(FREE)
Berkenaan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 78, Tambahan Lembaran Negara No. 4107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 4160), perlu ditetapkan Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana lampiran Surat Edaran Bank Indonesia ini. Sehubungan dengan hal tersebut perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut merupakan acuan standar minimum yang wajib dipenuhi oleh Bank dalam menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(FREE)
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang- ndang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, ambahan Lembaran Negara Nomor 4324), yang untuk selanjutnya disebut dengan UU TPPU, dan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 78...(Sumber : Bank Indonesia)
Lihat ...
|
|
Perauran Pemerintah Tentang Sistem Resi Gudang
(FREE)
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 31, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Lihat ...
|
|
Pembebanan dan Jaminan
(FREE)
Pasal 16
(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk pelunasan utang.
(2) Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.
Lihat ...
|
|
Pasal 37 Pusat Registrasi Pengelola Gudang
(FREE)
Pasal 37
(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang yang bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum penghentian kegiatan efektif berlaku.
(2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat alasan dan disertai bukti yang sah.
Lihat ...
|
|
Pasal 53 Pusat Registrasi
(FREE)
Pasal 53
(1) Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kode pengaman;
b. nama dan alamat penerbit Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
c. nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan, termasuk Resi Gudang
Lihat ...
|
|
Pasal 72 Sanksi Pembatalan Persetujuan Usaha
(FREE)
Pasal 72
Sanksi pembatalan persetujuan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e dikenakan apabila yang bersangkutan:
a. dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;
Lihat ...
|
|
Pasal 18 Cukup jelas.
(FREE)
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Lihat ...
|
|
|
|
Vibiznews menyajikan berita terkini tentang investasi dan ekonomi 24 jam sehari untuk Forex, Commodity, Index, Options, saham-saham Bursa Efek Indonesia dan investasi lainnya properti, asuransi, perbankan, reksadana, produk keuangan lainnya); dilengkapi dengan "Breaking News", rekomendasi investasi harian (pagi dan siang), serta folder Wealth Plan.
|
| | | | |
Copyright © 2006-2012 Vibiz Media, Powered by: Partners: - - - - - - - -
|
|
|