(Vibiznews - Banking), WestLB AG London Branch menyatakan, gugatan yang diajukan terhadap Bank Mutiara (dulu Bank Century) murni sengketa hukum dan bisnis di mana mereka telah melakukan kesalahan administrafif dengan mentransfer dana ke Bank Century 26 juta dolar AS.
Mereka kini minta agar dana itu dikembalikan. "Ini murni sengketa hukum dan bisnis, tidak ada muatan politis. Ini masalah yang mudah berupa kesalahan administratif di pihak kami," kata Managing Director WestLB AG Paul Edwards dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Ritz Carlton Hotel, Singapura, Rabu malam.
Turut hadir dalam wawancara itu kuasa hukum WestLB AG, Todung Mulya Lubis.
Menurut Paul, kasus ini sebenarnya masalah yang mudah dan jelas di mana telah terjadi kekeliruan transfer dana, sesuatu yang umum terjadi di bisnis perbankan, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa perlu melalui proses peradilan.
Paul Edwards juga mengatakan bahwa tidak relevan jika masalah gugatan itu dikaitkan dengan keterlibatan Rafat Ali Rizvi, mantan pemilik Bank Century yang buron, yang disebut-sebut sebagai pemilik Chinkara Global Funds Limited PCC, perusahaan pengelola saham yang akan dipertukarkan dengan Certificate of Deposit West LB London Branch.
"Ini tidak ada hubungannya dengan hal itu, WstLB hanya berhubungan dengan Nomura yang minta bantuan sehubungan ada kliennya yang akan melakukan restrukturisasi. Dari hasil `due dilligence`tidak ada hubungannya dengan Chinkara, semua normal," kata Paul Edwards.
Pada Mei lalu, Irma Trisuzana, kuasa hukum Bank Mutiara, mengatakan bahwa gugatan WestLB AG terhadap Bank Mutiara terkait kekeliruan transfer dana senilai 26 juta dolar AS diduga beraroma keterlibatan Rafat Ali Rizvi.
"Kalau melihat surat berharga Variable Redemption USD Certficate of Deposit yang diterbitkan WestLB London itu ternyata masih berhubungan dengan Chinkara Global Funds Limited PCC yang dimiliki Rafat, maka saya menduga ada keterlibatan Rafat dalam permainan surat berharga itu," kata Irma, pengacara dari Kantor Hukum Pradjoto & Associates.
Dalam kesempatan itu Paul Edwards juga mengatakan pihaknya percaya terhadap pengadilan di Indonesia akan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Saya percaya, mereka (pengadilan) akan `fair`, apalagi dokumen yang ada sangat jelas dan Bank Century sudah mengakui mereka telah menerima dana itu," katanya.
Sementara Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa peradilan di Indonesia tengah berupaya meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan kasus, khususnya kasus yang melibatkan perusahaan asing. "Kita berusaha untuk `improve`," kata Todung.
Berkaitan dengan gugatan itu, Todung menyatakan ia yakin akan memenangi perkara itu karena kasusnya sudah jelas dan mudah yakni telah terjadi kekeliruan transfer dana ke Bank Century.
Kekeliruan itu, kata Todung, biasa terjadi dalam praktek perbankan. Ia mencontohkan terjadinya suatu kekeliruan transfer ke Standard Bank, padahal seharusnya dana itu ditransfer ke Standard Chartered Bank.
Todung juga mengatakan bahwa pihaknya masih menerima opsi pembicaraan ulang dalam rangka menyelesaikan kasus itu. Dikatakannya, jika mereka mengakui telah menerima dana dan mau mengembalikan dana itu maka pihaknya dapat mencabut kasus tersebut.
Kronologi
Paul Edward menjelaskan bahwa pada 30 September 2003, WestLB AG London Branch mengeluarkan produk WestLB AG London Branch Variable Redemtion Portfolio Linked Certificate of Deposit senilai 26 juta dolar AS.
Penerbitan Certificate of Deposit (CD) itu didorong oleh permintaan dari Nomura, bank di bawah hukum Inggris, yang pada saat itu sedang mencari bank yang bersedia mendukung mereka dalam strkturisasi CD.
Menurut Paul, penerbitan CD itu dinilai masuk akal secara komersial dan CD itu kemudian dijual kepada Nomura yang pada saat itu mewakili klien yang identitasnya tidak diketahui oleh WestLB.
"WestLB tidak mengetahui bagaimana dan kapan bank Century menjadi pemegang CD ketika CD yang dimaksud kemudian dipegang dan diperdagangkan melalui Euroclear tanpa melibatkan WestLB," katanya.
Ketika CD itu jatuh tempo pada 30 September 2008, kata Paul, WestLB membayarkan tunai Rp26 juta dolar kepada pemegang CD yang ternyata adalah Bank Century.
Pada saat itu pembayaran dilakukan melalui Euroclear dan keberadaan Bank Century sebagai pemegang CD tidak diketahui oleh WestLB.
Seharusnya, kata Paul, pihaknya bukan melakukan pembayaran tunai, tapi memberikan Medium Term Notes (MTN) Nomura, yang sebelumnya memang dikaitkan dengan CD tersebut, senilai 26 juta dolar AS.
"Syarat CD hanya mengizinkan penyelesaian melalui pengiriman fisik dari MTN Nomura. Tidak ada ketentuan untuk pembayaran secara tunai. Pembayaran secara tunai tidak seharusnya terjadi dan telah terjadi kesalahan dalam pembayaran,? kata Paul.
Paul mengatakan bahwa pada Januari 2009, WestLB menyadari kekeliruan tersebut ketika terjadi kegagalan penyelesaian MTN Nomura yang kedua. Penyelidikan internal kemudian dimulai untuk melacak pemegang dari CD, yang ternyata Bank Century.
Kemudian, kata Paul, berbagai usaha dilakukan untuk memperoleh dana tersebut dikembalikan, namun Bank Century menolak untuk bekerja sama.
WestLB kemudian menunjuk firma hukum untuk mendampingi komunikasi dengan Bank Century, dengan maksud mencapai kemufakatan untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa melalui proses ligitasi.
Gugatan WestLB kepada Bank Mutiara didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara No.26/Pdt.G/2010/PN.JAK.PST.
Bank Mutiara sempat menolak jika gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun pada Rabu (26/5), dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri atas Jupriyadi (ketua), Herdy Agusten dan Tjokorda Rae Suamba, menyatakan pengadilan berwenang untuk menerima gugatan yang diajukan WestLB dengan alasan tergugat berada di Indonesia.
(mds/MDS/ant) |