| |
|
|
| BANKING & INSURANCE NEWS |
Perbankan Indonesia Harus Kuat Dalam Branding | Selasa, 22 Mei 2012 19:00 WIB
| | | Bank Permata Targetkan Pertumbuhan Kredit ke Industri Tahan Krisis | Selasa, 22 Mei 2012 18:00 WIB
| | | Citibank Disomasi Bos Femina | Selasa, 22 Mei 2012 16:00 WIB
| | | Pelajaran Bagi Perusahaan dari Peristiwa Jatuhnya Sukhoi | Senin, 21 Mei 2012 18:50 WIB
| | | 3 Aspek Penting Dalam Memilih Asuransi Jiwa | Senin, 21 Mei 2012 18:30 WIB
| | | 80% Masyarakat Indonesia Tak Kenal Asuransi | Senin, 21 Mei 2012 18:25 WIB
| | | CIMB Niaga Bukukan Kredit Perbankan Komersial Rp 47,43 Triliun | Minggu, 20 Mei 2012 22:00 WIB
| | | Banyak Korban Sukhoi Tak Didaftarkan Sebagai Anggota Jamsostek | Sabtu, 19 Mei 2012 14:30 WIB
| | | Jamsostek Keluarkan Nilai Santunan Rp 7,5 Miliar Bagi 12 Korban Sukhoi | Sabtu, 19 Mei 2012 13:30 WIB
| | | BI Batasi Bank Beri Hadiah Kepada Nasabah | Sabtu, 19 Mei 2012 13:00 WIB
| | |
| | |
|
Indeks Berita
|
|
| Agus Marto Siap Hadapi Buronan Bank Century |
Kamis, 08 Desember 2011 08:51 WIB
|
(Vibiznews-Banking) Menteri Keuangan Agus Martowardojo siap untuk menghadapi dua mantan pemilik asing Bank Century yang buron yakni Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lembaga arbitrase.
"Karena kami dituntut di arbitrase, kami menyiapkan diri untuk merespons dan kami optimistis kami punya posisi yang kuat dan kami lihat di sidang arbitrase," cetus Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).
Agus telah menunjuk konsultan hukum untuk melawan mantan pemilik asing Bank Century yakni Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rivzi yang menggugat pemerintah lewat lembaga arbitrase.
Rafat Ali Rivzi dan Hesham AI Warraq adalah terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank Century. Mereka tidak pernah hadir dalam sidang terkait Bank Century.
Kemenkeu telah menetapkan kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa, arbiter, penganggaran dan pembiayaan terkait penanganan arbitrase Rafat Ali Rivzi di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham AI Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2011 tanggal 9 November 2011.
Rafat dan Hesham telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap pemerintah Republik Indonesia di ICSID dan lembaga Arbitrase di bawah OKI.
Perlawanan pemerintah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011 yang memberikan tugas kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase tersebut.
Adapun konsultan hukum yang ditunjuk untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rivzi di ICSID dan Hesham AI Warraq di OKI adalah Karimsyah Law Firm.
Sementara penunjukkan arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, dan arahan Wakil Presiden.
Untuk penunjukkan Arbiter Ketiga, ditambah dengan rekomendasi dari Arbiter Pertama. Selanjutnya, pengadaan barang dan jasa selain pengadaan jasa hukum, Arbiter pertama, serta ketiga sebagai Presiden Tribunal, ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang ditetapkan oleh Menkeu. Selain itu, Menkeu juga membentuk tim pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase ini.
Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase oleh Rafat Ali Rizvi melalui ICSID yang berkantor di Washington DC, AS.
Gugatan ini diajukan sejak 12 Mei 2011 dan hingga saat ini gugatan tersebut masih dalam proses persiapan arbiter serta kesepakatan tentang presiden tribunal untuk memulai persidangan arbitrase.
Kedua mantan pemilik Bank Century berkewarganegaraan Inggris itu mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan tidak lazim pemerintah Indonesia melakukan bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang membuat Rifat kehilangan sahamnya di Bank Century.
(ude/UDE/dtc-vbn) |
Link :
Investment Portfolio Academy
I I I
Berita Terkait :
|
|
|
CORPORATE INFO
Kerjasama Penjaminan Pembiayaan 21 Mei 2012

Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini (kiri) dan Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Antonius Chandra S Napitupulu (kanan) disaksikan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto (tengah) saling bertukar naskah MoU Pengembangan Bisnis di Jakarta, Senin (21/05). Askrindo akan memberikan penjaminan atas pembiayaan yang dilakukan Bank Mandiri, termasuk pembiayaan yang terkait program pemerintah, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Juga, Askrindo akan memanfaatkan produk dan jasa layanan perbankan Bank Mandiri untuk efisiensi operasional perusahaan.(rl/RM/VBN,ant)
|
|
|
Vibiznews menyajikan berita terkini tentang investasi dan ekonomi 24 jam sehari untuk Forex, Commodity, Index, Options, saham-saham Bursa Efek Indonesia dan investasi lainnya properti, asuransi, perbankan, reksadana, produk keuangan lainnya); dilengkapi dengan "Breaking News", rekomendasi investasi harian (pagi dan siang), serta folder Wealth Plan.
|
| | | | |
Copyright © 2006-2012 Vibiz Media, Powered by: Partners: - - - - - - - -
|
|
|