| |
|
|
| BANKING & INSURANCE NEWS |
Perbankan Indonesia Harus Kuat Dalam Branding | Selasa, 22 Mei 2012 19:00 WIB
| | | Bank Permata Targetkan Pertumbuhan Kredit ke Industri Tahan Krisis | Selasa, 22 Mei 2012 18:00 WIB
| | | Citibank Disomasi Bos Femina | Selasa, 22 Mei 2012 16:00 WIB
| | | Pelajaran Bagi Perusahaan dari Peristiwa Jatuhnya Sukhoi | Senin, 21 Mei 2012 18:50 WIB
| | | 3 Aspek Penting Dalam Memilih Asuransi Jiwa | Senin, 21 Mei 2012 18:30 WIB
| | | 80% Masyarakat Indonesia Tak Kenal Asuransi | Senin, 21 Mei 2012 18:25 WIB
| | | CIMB Niaga Bukukan Kredit Perbankan Komersial Rp 47,43 Triliun | Minggu, 20 Mei 2012 22:00 WIB
| | | Banyak Korban Sukhoi Tak Didaftarkan Sebagai Anggota Jamsostek | Sabtu, 19 Mei 2012 14:30 WIB
| | | Jamsostek Keluarkan Nilai Santunan Rp 7,5 Miliar Bagi 12 Korban Sukhoi | Sabtu, 19 Mei 2012 13:30 WIB
| | | BI Batasi Bank Beri Hadiah Kepada Nasabah | Sabtu, 19 Mei 2012 13:00 WIB
| | |
| | |
|
Indeks Berita
|
|
| LPS Kembali Jual Bank Mutiara Ditargetkan Capai Rp 6,7 Triliun |
Kamis, 02 Februari 2012 16:35 WIB
|
(Vibiznews-Banking)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menjual Bank Mutiara (eks Bank Century) yang ditargetkan bisa mencapai Rp 6,7 triliun. Pihak berminat bisa mengajukan penawaran selambatnya 1 Mei 2012.
Demikian disampaikan dalam pengumuman oleh LPS yang dikutip, Kamis (2/2/2012).
"Dalam rangka memenuhi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dengan ini LPS mengumumkan rencana penjualan seluruh saham PT Bank Mutiara Tbk. Saham akan ditawarkan melalui penjualan strategis kepada calon investor yang memenuhi kriteria," demikian isi pengumuman LPS.
Investor bisa mengajukan penawaran melalui penasihat keuangan PT Danareksa Sekuritas. Seperti diketahui, Bank Mutiara dulu bernama Bank Century dan pernah disuntik Rp 6,7 triliun oleh LPS kala krisis 2008. Sejak itulah LPS merupakan pemegang saham penuh Bank Mutiara.
1. Adapun kriteria yang diinginkan oleh LPS untuk calon pembeli Bank Mutiara adalah:
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Bank Indonesia.
3. Bukan merupakan Pemegang Saham Lama dan bukan pihak terafiliasi atau memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham Lama.
4. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian Saham secara tepat waktu.
5. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia.
6. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
Pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis yang ditujukan kepada Danareka. Pihak yang berminat akan disyaratkan untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi selambat-lambatnya 1 Mei 2012.
Penjualan ini merupakan amanat UU bahwa dalam 3 tahun sejak diambil alih, Bank Mutiara wajib dilepas kembali. Tahun lalu, LPS sudah mencobanya namun gagal dengan alasan calon pembeli tidak memenuhi kualifikasi yang disyaaratkan.
LPS menyatakan telah menguasai 99,996% saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) melalui bailout senilai Rp 6,7 triliun. Pemegang saham lama terdilusi paksa menjadi hanya sebesar 0,004% dan akan hilang setelah dijual nanti. Setelah LPS berhasil menjual Bank Mutiara dalam jangka waktu 3-5 tahun ke depan, pemilik baru akan mengambil alih 100% saham Bank Mutiara.
Hingga akhir 2011, LPS menyampaikan Bank Mutiara memperolehan laba Rp 291 miliar (unaudited). Angka ini naik dari tahun sebelumnya Rp 218 miliar.
Anggota Dewan Komisioner LPS Mirza Adityaswara menambahkan, penyaluran kredit bank mutiara juga naik 49,2% menjadi Rp 9,4 triliun, dari sebelumnya Rp 6,3 triliun.
Dana pihak ketiga (DPK) pun naik 25,84% menjadi Rp 11,2 triliun pada Desember 2011, dibanding akhir tahun 2010 sebesar Rp 8,9 triliun.
(ude/UDE/dtc-vbn) |
Link :
Investment Portfolio Academy
I I I
Berita Terkait :
|
|
|
CORPORATE INFO
Kerjasama Penjaminan Pembiayaan 21 Mei 2012

Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini (kiri) dan Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Antonius Chandra S Napitupulu (kanan) disaksikan Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto (tengah) saling bertukar naskah MoU Pengembangan Bisnis di Jakarta, Senin (21/05). Askrindo akan memberikan penjaminan atas pembiayaan yang dilakukan Bank Mandiri, termasuk pembiayaan yang terkait program pemerintah, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Juga, Askrindo akan memanfaatkan produk dan jasa layanan perbankan Bank Mandiri untuk efisiensi operasional perusahaan.(rl/RM/VBN,ant)
|
|
|
Vibiznews menyajikan berita terkini tentang investasi dan ekonomi 24 jam sehari untuk Forex, Commodity, Index, Options, saham-saham Bursa Efek Indonesia dan investasi lainnya properti, asuransi, perbankan, reksadana, produk keuangan lainnya); dilengkapi dengan "Breaking News", rekomendasi investasi harian (pagi dan siang), serta folder Wealth Plan.
|
| | | | |
Copyright © 2006-2012 Vibiz Media, Powered by: Partners: - - - - - - - -
|
|
|