Badan Pusat Statistik (BPS) pada hari ini, Senin (01/02), merilis data inflasi Indonesia. Inflasi Januari secara bulanan mencatatkan hasil 0,51 persen, turun dari hasil ekspektasi sebesar 0,64 persen, dan turun dari hasil sebelumnya pada 0,96 persen.
Hasil inflasi Januari secara bulanan ini tentu memberikan harapan positif bagi target inflasi yang dicanangkan pemerintah Indonesia, dimana Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang semakin rendah dan stabil.
Badan Pusat Statistik menyatakan, pada Januari 2016 terjadi inflasi sebesar 0,51 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 123,62. Dari 82 kota IHK, 75 kota mengalami inflasi dan 7 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Sibolga 1,82 persen dengan IHK 125,64 dan terendah terjadi di Padang 0,02 persen dengan IHK 127,12. Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Gorontalo 0,58 persen dengan IHK 119,52 dan terendah terjadi di Tanjung Pandan 0,02 persen dengan IHK 127,91.
Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok bahan makanan 2,20 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,51 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,53 persen; kelompok sandang 0,26 persen; kelompok kesehatan 0,36 persen; dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga 0,15 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yaitu kelompok transpor, komunikasi, dan jasa keuangan 1,11 persen.
Sedangkan tingkat inflasi tahun ke tahun (Januari 2016 terhadap Januari 2015) sebesar 4,14 persen, turun dari ekspektasi ekonom sebesar 4,2 persen, namun naik dari hasil sebelumnya pada 3,35%.
Komponen inti pada Januari 2016 mengalami inflasi sebesar 0,29 persen; tingkat inflasi komponen inti tahun kalender Januari 2016 sebesar 0,29 persen; dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Januari 2016 terhadap Januari 2015) sebesar 3,62 persen.
Pemerintah telah menetapkan sasaran inflasi untuk periode tahun 2016, 2017 dan 2018 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93.PMK.011/2014 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018.
Jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tahunan (year on year). Untuk tahun 2016, sasaran inflasi ditetapkan pada tingkat 4,0 persen. Untuk tahun 2017 sebesar 4,0 persen, dan tahun 2018 sebesar 3,5 persen. Ketiganya dengan tingkat deviasi sebesar 1 persen.
Dengan penurunan inflasi secara bulanan pada Januari ini, diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi untuk mencapai target inflasi yang ditetapkan tahun 2016 ini yaitu sebesar 4,0 persen dengan deviasi sebesar 1 persen.
Freddy/VMN/VBN/Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang