Bank Indonesia dan The People’s Bank of China Sepakat Perbarui Perjanjian Swap Bilateral

358
Bank Indonesia dan Bank of Korea Sepakat Perpanjang BCSA

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia dan The People’s Bank of China memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement – BCSA) dan berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.

Perlu diketahui Bilateral Currency Swap Agreement (BCSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. Perjanjian ini memungkinkan suatu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral mitra dengan cara saling mempertukarkan mata uang lokal masing-masing negara, untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai CNY250 miliar atau Rp550 triliun (ekuivalen sekitar 38,8 miliar dolar AS). Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk semakin mendorong perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal masing-masing negara dalam rangka pembangunan ekonomi di kedua negara serta menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Selain dengan Tiongkok, Bank Indonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan seperti Korea Selatan, Australia, Malaysia, dan Singapura.

Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan The People’s Bank of China pertama kali ditandatangani pada Maret 2009 dan telah beberapa kali mengalami amendemen dan perpanjangan masa berlaku. Hal ini merefleksikan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Bank Indonesia dan The People’s Bank of China dan diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi kedua negara.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here