(vibiznews – IDX Stock) – Perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 terancam delisting atau penghapusan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Peringatan potensi delisting tersebut diumumkan oleh BEi di laman resminya hari Kamis (19/5/2022).
BEI mencatat bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023. Otoritas bursa telah mensuspensi saham Sritex sejak pertengahan tahun lalu karena penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium-Term Notes Sritex Tahap III Tahun 2018 yang jatuh tempo pada 18 Mei 2021.
Pihak manajemen Sritex umumkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah selesai dan dibacakan keputusannya pada 25 Januari 2022. Pihak kreditur yakni Citibank N.A. dan QNB yang sempat mengajukan permohonan kasasi telah berdamai dengan Sritex melalui pengesahan perdamaian oleh pengadilan.
Namun kini perusahaan tekstil yang berdomisili di Solo tersebut sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung, seperti yang sampaikan oleh perseroan dalam keterbukaan informasi di laman resmi BEI.
Terkait kondisi keuangan perseroan saat ini, dalam keterbukaan informasi di laman BEI mengungkapkan untuk pembiayaan modal kerja dan kebutuhan operasional menggunakan kas internal. Sritex juga sedang mencari investor strategis untuk upaya restrukturisasi utang perseroan.
Sebagai informasi, bulan Maret lalu Sritex laporkan kinerja keuangan hingga kuartal III tahun 2021 yang alami kerugian dengan nilai rugi bersih US$924,50 juta atau sekitar Rp13,2 triliun. Dimana penjualan bersih senilai US$637,11 juta, atau turun -29,76 persen dibandingkan periode sama tahun 2020 sebesar US$907,09 juta.