(Vibiznews – IDX Stocks) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) 15% untuk semua fraksi harga saham mulai pekan depan, per tanggal 5 Juni 2023 dari yang saat ini sebesar 7%.
Tidak sedikit dari para investor dan trader, terutama “angkatan corona” yang khawatir dengan diberlakukannya kebijakan ini.
Namun, yang perlu kita kenal dalam menghadapi risiko di fase pembalikan sistem floor untuk ARB ini adalah manajemen risiko.
Seperti yang telah kita ketahui, harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G (auto rejection).
Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas adalah sebagai berikut:
No | Harga Acuan | Auto Rejection Atas | Auto Rejection Bawah | Batasan Volume per order |
1 | Rp50,00 s.d. Rp200,00 | >35% | <Rp50,00 atau >7% | > 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil) |
2 | >Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | >25% | >7% | |
3 | > Rp5.000,00 | >20% | >7% |
Bursa akan melakukan penyesuaian terhadap batasan persentase auto rejection secara bertahap, dimana untuk tahap 1 akan diberlakukan pada 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
No | Harga Acuan | Auto Rejection Atas (ARA) | Auto Rejection Bawah (ARB) | Batasan Volume per order |
1 | Rp50,00 s.d. Rp200,00 | >35% | <Rp50,00 atau >15% | > 50.000 lot atau 5% dari jumlah efek tercatat (mana yang lebih kecil) |
2 | >Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | >25% | >15% | |
3 | > Rp5.000,00 | >20% | >15% |
Penerapan auto rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan auto rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas.
JATS akan melakukan auto rejection untuk Waran apabila harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut.
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G ditetapkan berdasarkan pada:
- Harga Previous
- Harga Teoretis hasil tindakan korporasi
- Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
- Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian.
Sumber: IDX (https://www.idx.co.id/id)
Selasti Panjaitan/Vibiznews/Head of Wealth Planning